15 Mei 2020 08:39

Setelah dilakukan pembukaan penawaran untuk paket pekerjaan Pengadaan Pipa dan Accessories maka ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan
Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pasal 51 ayat (2) huruf d bahwa Tender/Seleksi gagal dalam hal : ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (8) dilakukan Penyampaian penawaran ulang. Kami Pokja Pemilihan  mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang terhadap paket pekerjaan tersebut diatas dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE Kabupaten Batang Hari.

Lampiran: